PR DEPOK - MS Kaban ikut menyoroti pernyataan yang baru-baru ini dilontarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tidak akan bisa jatuh karena alasan Covid-19.
Menurut Mahfud MD, pemerintah Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu
Menanggapi hal itu, MS Kaban menyepakati pernyataan Mahfud MD tersebut. Pemerintah menurutnya memang tak bisa dijatuhkan oleh masalah Covid-19.
"Kata Prof Mhfd Presiden gak bisa dijatuhkan oleh Covid19, ya betul Prof," kata MS Kaban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MSKaban3 pada Kamis, 29 Juli 2021.
Kendati demikian, MS Kaban tetap mengingatkan bahwa akibat Covid-19 lah banyak warga yang sakit bahkan meninggal dunia.
Kemudian, ia juga menyatakan bahwa yang membuat presiden jatuh hanya ketika ia melanggar UUD 1945 hingga sumpah jabatan.