PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI sudah memberikan tindakan korektif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan langkah perbaikan serta memberikan saran kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK demi penyempurnaan prosedur organisasi/pelayanan publik.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menanggapi kabar tersebut dengan mengatakan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus menindaklanjuti permintaan dari Ombudsman terkait maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman,” ujar Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.
Mardani menyebut bahwa pelanggaran administrasi berlapis yang ditemukan kemungkinan bisa menjadi pelanggaran etika.
“Mengingat pelanggaran maladministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika,” tutur Mardani.
Akademisi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini juga mengatakan bahwa Dewas KPK perlu menindaklanjuti temuan Ombudsman demi mengetahui kemungkinan terjadi pelanggaran etika dalam proses TWK.