Tanggapi Maladministrasi Soal TWK, Mardani Ali Sera: Dewas KPK Harus Laksanakan Permintaan Ombudsman

- 29 Juli 2021, 15:15 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI sudah memberikan tindakan korektif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan langkah perbaikan serta memberikan saran kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK demi penyempurnaan prosedur organisasi/pelayanan publik.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menanggapi kabar tersebut dengan mengatakan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus menindaklanjuti permintaan dari Ombudsman terkait maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Jangan sampai putusan Dewas KPK yang menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman,” ujar Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Tak Segan-segan, Billy Syahputra Akui Sangat Bucin pada Syahnaz Saqidah hingga Harus Bertemu Tiap Hari

Mardani menyebut bahwa pelanggaran administrasi berlapis yang ditemukan kemungkinan bisa menjadi pelanggaran etika.

Mengingat pelanggaran maladministrasi berlapis yang ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika,” tutur Mardani.

Akademisi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini juga mengatakan bahwa Dewas KPK perlu menindaklanjuti temuan Ombudsman demi mengetahui kemungkinan terjadi pelanggaran etika dalam proses TWK.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x