Bikin e-KTP atau Adminduk Wajib Membawa Kartu Vaksin atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

- 29 Juli 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK – Di masa pandemi, masyarakat kerap bertanya soal penggunaan kartu vaksin ketika hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) termasuk membuat e-KTP.

Saat mau membuat E-KTP atau mengurus adminduk lainnya diwajibkan atau tidaknya membawa kartu vaksin.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan soal ketentuan e-KTP di masa pandemi dan menjawab soal isu penggunaan kartu vaksin.

Baca Juga: Tak Selalu Berjalan Mulus, Anrez Adelio Curhat Pernah Hampir Dikeluarkan dari Sekolah karena Sibuk Syuting

Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa saat pelayan adminduk masih berpatokan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, tidak ada penambahan persyaratan baru.

Meski di masa pandemi, pelayanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti kartu vaksin Covid-19.

Pasalnya, menurut Zudan, penambahan persyaratan seperti kartu vaksin justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: SBY Doakan Pemerintah Diberi Bimbingan Atasi Covid-19, Tope: Terus Difitnah tapi Masih Bisa seperti Itu

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x