PR DEPOK – Di masa pandemi, masyarakat kerap bertanya soal penggunaan kartu vaksin ketika hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) termasuk membuat e-KTP.
Saat mau membuat E-KTP atau mengurus adminduk lainnya diwajibkan atau tidaknya membawa kartu vaksin.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan soal ketentuan e-KTP di masa pandemi dan menjawab soal isu penggunaan kartu vaksin.
Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa saat pelayan adminduk masih berpatokan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, tidak ada penambahan persyaratan baru.
Meski di masa pandemi, pelayanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti kartu vaksin Covid-19.
Pasalnya, menurut Zudan, penambahan persyaratan seperti kartu vaksin justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.