PR DEPOK – Soal tudingan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin, kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan tersebut minta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat klarifikasi.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan memberikan waktu kepada Egi Primayogha selaku peneliti ICW untuk mengklarifikasikan tudingan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1x24 jam kepada ICW dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis 29 Juli 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depokcom dari Antara.
Menurutnya, kesempatan klarifikasi dari peneliti ICW guna mengedepankan keadilan, sesuai pesan Moeldoko agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan, serta menjadikan langkah hukum sebagai upaya terakhir.
Selain itu, untuk mencegah adanya anggapan bahwa Moeldoko melampaui kekuasaan yang ditetapkan.
“Kesempatan ini supaya fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melampaui kekuasaan seakan antikritik. Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhan bahwa klien kami telah berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan terlibat dalam bisnis beras,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mengaku sudah menganalisa adanya cukup bukti pernyataan Primayogha yang memenuhi unsur pidana.