Untuk Dukung Vaksinasi, Kemendagri Berikan Kemudahan Layanan Adminduk

- 30 Juli 2021, 14:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19. /Puspen Kemendagri.

PR DEPOK - Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) disebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus taat terhadap aturan perundanga-undangan yang berlaku.

Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh bahwa tidak ada penambahan persyaratan baru.

Ditegaskan pula bahwa tidak ada persyaratan harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu CT Value dan Kenapa Bisa Naik dan Turun? Simak Penjelasan Berikut

Karena hal tersebut dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ungkap Zudan Arif Fakrullah seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman kemendagri, Jumat, 30 Juli 2021.

Disebutkan juga bahwa Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi Nasional.

Dalam upaya percepatan tersebut, ditargetkan vaksinasi sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x