Berikan Opini Soal Kasus ICW dan Moeldoko, Teddy Gusnaidi: Berdasarkan UU Ormas Tidak Ada Kewenangan

- 31 Juli 2021, 21:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /

PR DEPOK – Mantan Politisi PKPI Teddy Gusnaidi menyampaikan opininya mengenai kasus Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Dr. H. Moeldoko.

Terkait kasus ICW dan Pak Moeldoko ICW menyatakan, sebagai ormas mereka memiliki mandat untuk Pemerintah,” ujar Teddy dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Teddy mengatakan ungkapan itu jelas ngawur karena bila mengacu pada UU Ormas, ICW tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Akui Pernah Jelajahi Masa Depan, Seorang Pria Sebut Dunia 'Hancur' di Tahun 5000 Akibat Perubahan Iklim

Jelas ngawur, karena berdasarkan UU ormas, tidak ada kewenangan itu,” tuturnya.

Teddy pun mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang punya kewenangan bukan Ormas atau LSM.

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi

Yang punya kewenangan pengawasan adalah DPR, bukan Ormas maupun LSM,” tuturnya.

Ia pun mengatakan jika memang ICW memiliki kewenangan yang sama dengan DPR, maka yang dilakukan terhadap Moeldoko bukan pengawasan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x