Usai berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) lalu dialihkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard.
Baca Juga: Sindir Jokowi Soal Prestasi yang Paling Menonjol, Christ Wamea: Terus Ngutang di Tengah Pandemi
Leonard juga mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), setelah mereka mendapatkan Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito menyatakan bahwa Kejari Jakarta Timur telah melakukan pembantaran terhadap terdakwa sejak 21 Juli 2021, sebelum Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia.
“Kejari Jaktim sudah lakukan pembantaran terhadap IWS, sejak 21 Juli,” ucap Ardito menjelaskan.
Ardito pun mengungkapkan bahwa almarhum dibantarkan karena sakit hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Kini dalam kasus mega korupsi yang telah merugikan negara sebanyak Rp22,78 triliun tersebut, tinggal tersisa delapan tersangka.
Berkas tahap II kedelapan tersangka itu diketahui telah dilimpahkan Penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan akan segera naik ke persidangan.***