PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari bantahan polisi soal kabar anak Akidi Tio, Heryanti, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Refly Harun menanggapi bantahan Kabid Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi, atas anak Akidi Tio yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus janji sumbangan sebesar Rp2 triliun.
Menurut Refly Harun, yang menjadi pertanyaan utama dalam isu sumbangan ini adalah keberadaan uang sebesar Rp2 triliun itu sendiri.
Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Indonesia-AS Gela Latihan Militar Gabungan Garuda Shield 2021
Jika uang tersebut memang ada, katanya melanjutkan, maka yang selanjutnya harus diperhatikan adalah proses pencairan uang tersebut agar bisa menjadi sumbangan.
"Tentu pertanyaannya adalah ini duitnya ada atau nggak sebenarnya ya. Kalau uangnya ada, di mana? Ada (lalu) di mana? Kalau sudah tahu ada dan di mananya terjawab, maka bagaimana proses memindahkannya untuk dijadikan sumbangan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Ia menuturkan, pemindahan uang sebesar Rp2 triliun itu juga harus diperhatikan agar jangan sampai ada wilayah tak bertuan yang nantinya akan menyulitkan.
"Katakanlah misalnya menjadi sumbangan ke, nggak tahu rekening siapa jadinya? Apa ke rekening Dinas Kesehatan, rekening gubernur, rekening Polda? Ini kan juga menjadi persoalan yang menurut saya harus di-clear-kan," tutur Refly Harun.
"Jangan sampai ada wilayah tak bertuan yang akhirnya justru membuat kita susah sendiri. Itu pertanyaan yang harus dijawab," katanya.