PR DEPOK – Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang cukup berisiko jika terkena Covid-19. Beberapa waktu terakhir, sejumlah ibu hamil dilaporkan positif terpapar Covid-19 bahkan sampai mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.
Maka dari itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memastikan untuk memberikan vaksin kepada ibu hamil demi melindungi diri dan bayinya dari infeksi Covid-19.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga sudah memberi rekomendasi untuk memberikan vaksin pada ibu hamil.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan, Wagub Riza Harap Pandemi Covid-19 Bisa Membaik
Kebijakan ini sendiri sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang sudah ditandatangani Maxi Rein Rondonuwu selaku Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Senin, 2 Agustus 2021 kemarin.
Menindaklanjuti keluarnya kebijakan ini, Kemenkes memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Covid-19, untuk segera memberikan vaksinasi pada ibu hamil terutama pada daerah yang tingkat penularan kasus Covid-19.
Pada aturan tersebut, vaksinasi bagi ibu hamil dimasukkan dalam kriteria khusus. Maka dari itu, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilaksanakan pemberian vaksinasi dikerjakan lebih terperinci dibandingkan dengan sasaran lain.
Vaksinasi yang akan diberikan pada ibu hamil ada tiga jenis di antaranya Pfizer, Moderna, dan Sinovac.
Baca Juga: Diizinkan Kemenkes, Kini Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19