PPKM Diperpanjang Selama 3-9 Agustus 2021, Mendagri Keluarkan Tiga Instruksi

- 3 Agustus 2021, 08:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI M. Tito Karnavian mengeluarkan tiga instruksi kepada kepala daerah, sehubungan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari infopublik, tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27, 28, dan 29 dikeluarkan untuk dijadikan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam menyelenggarakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.

Pada ketentuan yang dikeluarkan ini terkhusus pada daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 dan PPKM level 4 tidak banyak perubahan.

Baca Juga: Menkes Sebut Kebutuhan Obat Terapi Covid-19 yang Naik Tidak Berimbang dengan Kecepatan Produksi

Kegiatan non-esensial akan tetap diwajibkan berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online.

Sedangkan untuk kegiatan esensial diizinkan untuk beroperasi sampai lima puluh persen dari kapasitas normal.

Kemudian, pada kegiatan sektor kritikal diizinkan berlangsung secara langsung atau tatap muka 100 persen, dengan catatan harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Namun pada daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 2, terdapat penambahan kapasitas pada sektor esensial menjadi 75 persen.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Selasa, 3 Agustus 2021 : Aquarius Hari yang Cocok untuk Melakukan Olahraga

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x