Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Ada Tambahan Kapasitas Sektor

- 3 Agustus 2021, 09:13 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS saat Pilkada, Mendagri mengimbau para pemilih langsung pulang ke rumah setelah memberikan surat suara.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS saat Pilkada, Mendagri mengimbau para pemilih langsung pulang ke rumah setelah memberikan surat suara. /PMJ News

PR DEPOK - Tiga instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa, Bali dan daerah lainnya kini telah resmi dikeluarkan.

Tiga instruksi tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Dibayangi Rekor Kasus Baru Covid-19, Jadi Kenaikan Kasus Tertinggi Selama Pandemi

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar ketentuan pembatasan di daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4 tidak banyak yang berubah.

Untuk kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sedangkan untuk aktivitas esensial tetap diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Lalu, untuk kegiatan pada sektor kritikal tetap diperbolehkan secara langsung atau tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka, RH: Pertanyaannya Duit 2 Triliun Itu Ada atau Nggak?

Terdapat penambahan kapasitas pada sektor esensial pada daerah yang masuk ke dalam PPKM level 2, menjadi 75 persen.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x