Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama Masa PPKM 1-9 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 13:56 WIB
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Level 4 2021.
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Level 4 2021. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 Agustus 2021 telah mengumumkan kelanjutan penerapan PPKM Level 4 terhitung mulai 3 sampai dengan 9 Agustus 2021. Lantas apa saja syarat perjalanan transportasi pada masa tersebut? Simak penjelasan berikut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa syarat perjalanan transportasi selama masa perpanjangan PPKM Agustus 2021 masih menggunakan kebijakan sebelumnya.

Untuk syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Impian Sejak Kecil Jadi Kenyataan, Greysia Polii Sarankan Generasi Muda Lakukan Hal Ini demi Raih Kesuksesan

Selain itu, aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, ada 4 SE Kemenhub dalam menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 yang tetap digunakan.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Adita.

Baca Juga: 6 Cara Alami Atasi Nyeri Sendi Usai Sembuh dari Covid-19, Salah Satunya Diet Sehat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x