PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 Agustus 2021 telah mengumumkan kelanjutan penerapan PPKM Level 4 terhitung mulai 3 sampai dengan 9 Agustus 2021. Lantas apa saja syarat perjalanan transportasi pada masa tersebut? Simak penjelasan berikut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa syarat perjalanan transportasi selama masa perpanjangan PPKM Agustus 2021 masih menggunakan kebijakan sebelumnya.
Untuk syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Selain itu, aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, ada 4 SE Kemenhub dalam menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 yang tetap digunakan.
“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Adita.
Baca Juga: 6 Cara Alami Atasi Nyeri Sendi Usai Sembuh dari Covid-19, Salah Satunya Diet Sehat