Jauh Sebelum Heboh Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

- 3 Agustus 2021, 19:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait adanya laporan yang menyeret nama anak dari Akidi Tio, Heryanti.

Heriyanti kabarnya dilaporkan oleh rekan kerjanya berinisial JBK atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, JBK melaporkan Heriyanti itu dilakukan pada 14 Februari 2020 silam.

Baca Juga: Momen Greysia Polii Lari Tinggalkan Lapangan tuk Ganti Raket: Saya Percaya Apriyani Rahayu Pasti Bisa Backup

Namun, Polda Metro Jaya menuturkan laporan yang dilakukan JBK kepada Heriyanti itu akhirnya dicabut pada 28 Juli 2021.

Kabar tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Selasa, 3 Agustus 2021.

"Sudah diundang klarifikasi tapi tidak hadir, dan dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Rahasia Panjang Umur yang Membuat Seseorang Bisa Hidup Selama Lebih dari 100 Tahun

Yusri menuturkan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula dari kerja sama di sejumlah bisnis yang dikerjakan keduanya sejak 2018 lalu.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x