Prihatin Penegakkan Hukum Tak Dilakukan Merata, Musni Umar: Hanya HRS yang Dihukum Penjara Akibat Kerumunan

- 5 Agustus 2021, 11:35 WIB
Rektor UIC, Musni Umar.
Rektor UIC, Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar baru-baru ini kembali menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan.

Dalam keterangan tertulisnya, Musni Umar mengaku prihatin dengan penegakkan hukum di Indonesia yang tak dilakukan secara merata, atau pilih-pilih.

Hal tersebut menurut Musni Umar dapat dilihat dari cara penegak hukum menangani kasus kerumunan yang terjadi pada Habib Rizieq.

Baca Juga: Sindir BuzzerRp yang Ribut Soal Warna Pesawat Kepresidenan, Gus Umar: Tak Ada Kaitannya dengan Warna Parpol

Sebab Musni Umar menilai hanya Habib Rizieq saja yang mendapat hukuman penjara hingga denda akibat kasus kerumunan di masa pandemi.

"Prihatin hukum tidak ditegakkan kepada semua. Satu-satunya yg dihukum penjara dan didenda kasus kerumunan massa hanya HRS," kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Dengan adanya perbedaan sikap penegak hukum tersebut, ia pun mengungkapkan bahwa publik akhirnya menilai hukum digunakan hanya sekadar untuk alat politik.

Baca Juga: Merasa Berat Usai Kepergian Kedua Orang Tua, Irwansyah: Tapi Allah Pasti Lebih Sayang Mama dan Papa

"Publik menilai hukum telah jadi alat politik utk menghukum yg bukan bagian dari kekuasaan," ucapnya.

Cuitan Musni Umar soal kasus Habib Rizieq
Cuitan Musni Umar soal kasus Habib Rizieq tangkapan layar Twitter @musniumar

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x