PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan kelebihan bayar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2021.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 menyaampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar hingga Rp1,1 miliar.
LHP tersebut telah disahkan pada 28 Mei 2021 oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo.
Baca Juga: Berikut Deretan 5 Pesepakbola Paling Kreatif, Didominasi Pemain dari Liga Inggris
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ditemukan terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19.
Pengadaan rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut menggunakan merek serupa, dalam waktu yang berdekatan tetapi memiliki harga yang berbeda.
Pertama, pengadaan alat rapid test Covid-19 IgG/IgM dalam satuan kemasan isi 25 test cassete merk clungene.
Pengadaan yang pertama tersebut dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyediaan jasa tertanggal 18 Mei 2020.
Baca Juga: Semakin Tegang, Menteri Pertahanan Israel Beri Ancaman Serius ke Iran