Soal Kasus Pegawai KPK, Komnas HAM Ajukan 5 Rekomendasi pada Jokowi: Pulihkan Status yang Tak Lolos Jadi ASN

- 16 Agustus 2021, 19:37 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /ANTARA/Muhammad Zulfikar./

PR DEPOK - Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permasalahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinyatakan tak lolos TWK. 

Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM kepada Jokowi lantaran ia merupakan Presiden atau pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. 

Selain itu, Jokowi juga merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi, sehingga dapat mengambilalih seluruh penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Demi Bisa Segera Keluar dari Rehabilitasi, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Rela Lakukan Hal Ini

Salah satu rekomendasi yang diajukan oleh Komnas HAM adalah pemulihan status pegawai KPK yang tak lolos TWK, agar dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Jakarta.

"Pertama, pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 16 Agustus 2021.

Kemudian, rekomendasi yang diberikan Komnas HAM adalah adanya evaluasi yang menyeluruh terhadap penyelenggaraan TWK bagi pegawai lembaga antikorupsi tersebut. 

Baca Juga: Lirik This is Indonesia, Lagu Kolaborasi Atta Halilintar, BEAUZ, Aurel, Krisdayanti, dan Lenggoni Faruk

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x