PR DEPOK - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Abdul Kadir menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati penurunan batas tarif tertinggi Polumerase Chain Reaction (PCR).
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali batas tarif tertinggi PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sementara, menurut dia, untuk luar Pulau Jawa-Bali, batas tarif PCR menjadi Rp525.000.
Hal itu disampaikan Abdul Kadir melalui keterangan persnya yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Diketahui penerapan batasan tarif tertinggi tersebut mulai berlaku besok, Selasa 17 Agustus 2021.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali," kata Abdul Kadir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Demi Bisa Segera Keluar dari Rehabilitasi, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Rela Lakukan Hal Ini
Menurutnya, tarif tersebut telah mengalami evaluasi dari ketetapan tarif tertinggi PCR sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang sebelumnya batas tertingginya mencapai Rp900.000 per orang.