Juliari Divonis 12 Tahun karena Telah Menderita Dihina Rakyat, Christ: HRS Juga Dihina BuzzeRp, Tak Masuk Akal

- 24 Agustus 2021, 06:30 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Majelis hakim mengungkapkan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari Batubara karena ia sudah cukup menderita dihina dan dicaci-maki oleh rakyat Indonesia sebelum divonis pengadilan.

Juliari Batubara telah divonis bersalah oleh masyarakat Indonesia padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sensen Ngeluh di Instagram, Raffi Ahmad Segera Ajak Bertemu, Ada Apa?

Alasan majelis hakim meringankan vonis kepada Juliari Batubara ini pun kemudian dikomentari oleh tokoh Papua, Christ Wamea.

Sontak Christ Wamea menyinggung Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta keluarga yang juga kerap mendapat cacian dan dihina oleh para buzzer.

Menurutnya, pertimbangan keringanan vonis hakim terhadap Juliari Batubara tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, HRS pun tidak mendapat perlakuan serupa dalam kasus hukumnya.

Baca Juga: Juliari Batubara Terima Suap Bansos dari 119 Perusahaan, Hakim: Terdakwa Dapat Dikualifikasi Tidak Kesatria

Pak HRS dan keluarganya dihina buzzeRp dan gerombolan rezim ini saja tdk mjd pertimbangan hakim. Pertimbagan yg tdk masuk akal,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @PutraWadapi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x