KPK Jadikan Eks Koruptor sebagai Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Tepat Kalau KPK Dianggap Pelindung Koruptor

- 24 Agustus 2021, 10:10 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu baru-baru ini ikut menanggapi rencana pengangkatan eks koruptor, menjadi penyuluh korupsi.

Awalnya Said Didu menyinggung beberapa hal yang telah dilakukan KPK, kepada para narapidana korupsi.

Salah satu yang pernah dilakukan KPK kepada para narapidana korupsi, adalah memanggil mereka dengan sebutan "penyintas korupsi".

Baca Juga: Mengapa Badai Sitokin Bisa Terjadi pada Pasien Covid-19? Simak Penjelasan Berikut

"KPK memberikan gelar 'penyintas korupsi' kpd koruptor.," ucap Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Padahal menurut Said Didu, kata penyintas sendiri memiliki makna seseorang yang berhasil selamat dari bencana.

Maka dari itu, ia heran para koruptor malah seolah dianggap sebagai korban dalam kasus korupsi mereka oleh KPK.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Selasa, 24 Agustus 2021 : Capricorn Waktu yang Tepat untuk Berubah

"Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap 'korban' ?," ujarnya menambahkan.

Lalu yang membuat Said Didu heran, setelah hal itu dilakukan kini para koruptor malah dijadikan sebagai penyuluh korupsi.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x