PR DEPOK – Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau "unlawful killing" segera disidangkan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri.
Meski demikian, para tersangka penembak Laskar FPI tersebut tidak dikenakan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua tersangka kasus Laskar FPI itu adalah Briptu FR dan Ipda MYO.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Menurutnya, JPU menilai para tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan tidak ada penahanan itu diambil. Misalnya, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.
Selain itu JPU juga mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bantah Saling Sindir dengan Aty Kodong, Evi Masamba Ungkap Fakta Ini
"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan," ujarnya.