PR DEPOK – Mantan pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu turut menyinggung kabar terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Singgungan yang diberikan oleh Said Didu tersebut dia sampaikan melalui media sosial Twitter pribadinya.
Said Didu mengatakan bahwa KPK telah memberikan sebutan baru bagi para pelaku koruptor sebagai mantan koruptor.
Baca Juga: Bahas Soal Pasangan Menikah, Begini Pandangan Harris Vriza Usai Hadir di Pernikahan Rizky Billar
“KPK memberikan gelar ‘penyintas korupsi’ kpd koruptor,” kata Said sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu.
Mantan pejabat BUMN itu menerangkan bahwa penyintas memiliki makna seseorang yang selamat dari bencana.
“Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana,” katanya.
Said Didu menyinggung soal posisi pelaku korupsi yang saat ini disebut sebagai korban.
Baca Juga: Bahagia dengan Pernikahan Rizky Billar, Harris Vriza Ungkap Keinginan Tak Terduga