Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Usai Banding, Refly: Sekali Lagi, Irasionalitas Hukum Dipraktekkan

- 30 Agustus 2021, 13:02 WIB
Refly Harun mengomentari sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis 4 tahun penjara Habib Rizieq.
Refly Harun mengomentari sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis 4 tahun penjara Habib Rizieq. /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Sidang putusan banding Habib Rizieq Syihab atas vonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq dan tetap memvonis eks pentolan FPI itu 4 tahun penjara.

Putusan PT DKI Jakarta yang tetap memvonis Habib Rizieq hukuman 4 tahun penjara ini dikomentari oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna dan Gaya Rambut yang Dipilih Ungkap Aspek Menarik dari Diri Anda

Menurut Refly Harun, dalam sidang putusan banding HRS ini, irasionalitas hukum kembali dipertontonkan kepada rakyat.

"Sekali lagi, irasionalitas hukum kembali dipraktekan ke kita. Bayangkan, kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Padahal, katanya melanjutkan, Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan tiga kejahatan, yakni menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami, Ali Fikri: Sejauh Ini 10 Orang Diamankan

Terlebih, lanjut Refly Harun, Jaksa Pinangki adalah pejabat publik bahkan penegak hukum.

"Bayangkan putusannya (Pinangki) hanya 4 tahun, sama-sama di level Pengadilan Tinggi. Walaupun sebelumnya 10 tahun, tapi didiskon menjadi 4 tahun dan jaksa penuntut umum tidak banding. Artinya inkrah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x