Harga Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara Turun Menjadi Rp85.000

- 3 September 2021, 08:10 WIB
ilustrasi rapid antigen.
ilustrasi rapid antigen. /Pixabay/ThorstenF

PR DEPOK - Pengelola Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif layanan tes antigen untuk Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dari Rp99.000 menjadi Rp85.000 mulai Kamis, 2 September 2021

“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa - Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa - Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85 ribu,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 2 September 2021.

Penurunan tarif tes antigen juga akan berlaku di bandara lainnya mulai Sabtu, 4 September 2021 yakni di Kualanamu (Medan) dan Supadio (Pontianak). Kemudian, Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Baca Juga: Pedangdut Saipul Jami Resmi Bebas dari Tahanan Lapas Cipinang: Kayak Orang Baru Bangun Tidur

Selanjutnya, Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Kertajati (Majalengka).

Berikutnya, Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Sementara itu penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan pada waktu dekat.

“Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19,” tuturnya.

Sebelumnya, Airport Health Center telah menurunkan tarif polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam). Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x