Pemerintah Batasi Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako, Bapennas: Berbasis NIK di DTKS

- 5 September 2021, 13:20 WIB
Warga antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Warga antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Pemerintah kini berencana akan membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram, yang hanya diperuntukkan bagi pemilik kartu sembako.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN atau Bappenas, Pungky Sumadi menyampaikannya saat "Bincang Santai dengan Media" di Kantor Bappenas Jakarta.

“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Pungky Sumadi.

Baca Juga: Imbau Masyarakat untuk Tidak Memanipulasi Sertifikat Vaksin, Anies Baswedan: Ngapain Urus Surat Aneh-aneh

Pungky menjelaskan bahwa skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kementerian Sosial kini tengah memperbaikinya dan pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.

“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.

Baca Juga: Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Terkendali, Turun Jadi 4 Persen, Anies Baswedan: Standar WHO Itu Aman

Selama ini, Pungky menjelaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram menggunakan skema subsidi berbasis komoditas, sehingga membuat semua orang bisa menikmati meski tidak berhak.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x