Menurut Sasmito, Presiden Jokowi pernah menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Baca Juga: Soal 8 Orang Pegawai KPI yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Komisioner Sebut Bisa Dipecat
Maka dari itu, Presiden Jokowi sebagai atasan harus mengambil alih dan mengoreksi keputusan KPK.
Pasalnya, ini merupakan momentum Presiden Jokowi membuktikan sikap konkret dukungan pemberantasan korupsi, dan menegaskan ketidaksetujuan TWK dijadikan alat untuk mendepak pegawai yang justru berintegritas seperti yang pernah disampaikannya pada 17 Mei 2021.
"Jika Jokowi tak segera mengambil sikap, rasanya pantas jika publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan Kepala Negara," kata Sasmito.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM September 2021 Pakai KTP Lewat HP di Link eform.bri.co.id/bpum
Selain itu, Sasmito menyatakan, revisi Undang-Undang KPK tentu bukan keputusan yang akan dilupakan, maka jika tetap pula membiarkan pegawai KPK berintegritas disingkirkan, artinya rekam jejak kepemimpinan yang mengupayakan pemberantasan korupsi di Indonesia runtuh.***