PR DEPOK – Pemenuhan hak anak dapat melalui kartu identitas anak (KIA)
Selain sebagai identitas anak, KIA juga akan menunjang anak dalam mendapatkan fasilitas umum.
Maka dari itu, perlu dipahami manfaat dan persyaratan dalam membuat KIA agar anak mendapatkan hak secara penuh.
Baca Juga: Studi Ungkap ASI dari Ibu Menyusui yang Sudah Divaksin Mengandung Antibodi Covid-19
Informasi ini disampaikan Indonesia Baik melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 6 September 2021.
Berikut syarat-syarat membuat KIA seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id
Pertama, bagi anak usia 0-5 tahun
a. Daftar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil).
b. Menggunakan kartu keluarga (KK) orang tua.
c. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
Baca Juga: Taliban Yakinkan PBB, Bantuan Kemanusiaan untuk Afghanistan Siap Didistribusikan