PR DEPOK - Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya baru-baru ini menyoroti hukuman yang diberikan pihak kepolisian kepada Holywings Kemang, yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Holywings Kemang sebelumnya dikenakan sanksi penyegelan selama 3x24 jam lantaran telah melakukan pelanggaran jam operasional di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Menanggapi itu, Mustofa Nahrawardaya pun memperlihatkan ketidaksukaannya terhadap hukuman yang diberikan aparat tersebut.
Baca Juga: Hubungan Zikri Daulay dan Alvin Faiz Diungkap Syakir Daulay: Dia Sempat Sakit
"Sangat enggak banget," kata Mustofa Nahrawardaya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Senin, 6 September 2021.
Seolah menganggap sanksi itu terlalu ringan, Mustofa Nahrawardaya berpendapat bahwa semestinya hukuman yang diberikan kepada Holywings serupa dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurutnya, pemilik Holywings Kemang tersebut seharusnya diborgol oleh polisi seperti halnya Habib Rizieq, ketika dianggap melanggar prokes.
Saking geramnya, ia menyatakan owner Holywings bila perlu dikepung bahkan dipepet oleh aparat kepolisian.