PR DEPOK - Holywings Kemang dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, membuka peluang untuk menutup operasional Holywings Kemang.
"Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi. Nanti saya kasih gambarannya deh sore ini, sekarang ini baru sanksi 3 x 24 jam. Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi, kita lagi bahas," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan di Jakarta, pada Senin, 6 September 2021.
Saat ini, Ujang menegaskan bahwa belum diterapkannya sanksi denda kepada Holywings. Namun, bisa saja diterapkan bila ada arahan dari pimpinan.
"Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," kata Ujang.
Lebih lanjut, Ujang mengungkapkan bahwa saat penyegelan Hollwings Kemang, pihaknya menemukan minuman keras (miras).
Baca Juga: Tiga Pemain Ini Kembali Berlatih, Arsenal Siap Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris
Akan tetapi, ia melanjutkan bahwa terkait penyitaan miras akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.