Holywings Disanksi Tutup 3 Hari Usai Langgar Prokes, Ferdinand: Begini Doang Sanksinya? Gubernur Luar Biasa

- 7 September 2021, 13:23 WIB
Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3.

PR DEPOK - Holywings Kemang dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, membuka peluang untuk menutup operasional Holywings Kemang.

"Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi. Nanti saya kasih gambarannya deh sore ini, sekarang ini baru sanksi 3 x 24 jam. Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi,  kita lagi bahas," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan di Jakarta, pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 7 September 2021: Nino Bahagia Bertemu Reyna dan Teror Keluarga Alfahri Masih Berlanjut

Saat ini, Ujang menegaskan bahwa belum diterapkannya sanksi denda kepada Holywings. Namun, bisa saja diterapkan bila ada arahan dari pimpinan.

"Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," kata Ujang.

Lebih lanjut, Ujang mengungkapkan bahwa saat penyegelan Hollwings Kemang, pihaknya menemukan minuman keras (miras).

Baca Juga: Tiga Pemain Ini Kembali Berlatih, Arsenal Siap Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris

Akan tetapi, ia melanjutkan bahwa terkait penyitaan miras akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Instagram @satpolpp.dki Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x