PR DEPOK - Holywings Kemang kini diberikan sanksi usai melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara operasional Holywings selama masa PPKM dan sanksi denda Rp50 juta kepada Manajemen Holywings Resto and Bar.
"Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 sebagai dasar penegakkan aturan protokol kesehatan masa pandemi ibukota, Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi Pembekuan Sementara operasional Selama Masa PPKM, dan sanksi denda Rp. 50 juta kepada Manajemen Holywings Resto and Bar," tulis akun @satpolpp.dki.
Baca Juga: 6 Orang Berhasil Kabur dari Penjara Gilboa Israel, Warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza Bergembira
Sanksi tersebut diberikan ke Holywings karena pelanggaran prokes telah berulang kali dilakukan selama masa PPKM di Jakarta.
Selain itu, berdasarkan evaluasi internal, Holywings juga dinyatakan telah berkali-kali dilaporkan beroperasi secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat.
"karena sudah ditemukan pelanggaran berulang selama Masa PPKM di ibukota. Kemudian berdasarkan evaluasi internal bahwa tempat usaha tersebut juga sudah berkali - kali dilaporkan beroperasi secara sembunyi - sembunyi oleh masyarakat," tulis akun @satpolpp.dki.