PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di DKI Jakarta Dilanjutkan hingga 13 September 2021

- 7 September 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta dilanjutkan seiring PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Ilustrasi - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta dilanjutkan seiring PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melanjutkan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Berlanjutnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta itu seiring dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 3 wilayah Jawa-Bali oleh pemerintah.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini bakal diberlakukan hingga 13 September 2021, seperti PPKM di Jawa-Bali.

Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ruben Onsu, Mpok Alpa Heran Sarwendah Ngepel Ruang Keluarga Sendiri dan Gunakan Air Hangat

Tidak hanya aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga bakal mulai menerapkan crowd free night di akhir pekan ini.

Keputusan berlanjutnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

"Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Sebut Yahya Waloni Merusak Citra Islam, Ngabalin: Jangan Lagi Pakai Materai 10.000 Selesaikan Perkara Ini

"Oleh sebab itu, pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu ke depan," ucap dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x