PR DEPOK – Kasus kerumunan yang viral di kafe Holywings, Kemang terus berjalan.
Kabar terbaru, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang sehubungan dengan kasus tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan dari kelima orang yang diperiksa, empat di antaranya adalah pihak manajemen kafe Holywings.
“Dari pihak kepolisian kita sudah lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi. Sekarang naik ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News kepada awak media pada Selasa, 7 September 2021.
“Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk di dalamnya satu orang saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi,” ujarnya.
Kelima saksi ini mendapatkan pemeriksaan terkait Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum sehubungan dengan kerumunan pengunjung yang tengah viral di media sosial.
Baca Juga: Walikota Depok Lantik 359 ASN yang Dimutasi, Mohammad Idris: Segera Lakukan Adaptasi