Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

- 9 September 2021, 08:38 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari ancaman PT Sentul City untuk membongkar rumah Rocky Gerung yang dinilai ilegal.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari ancaman PT Sentul City untuk membongkar rumah Rocky Gerung yang dinilai ilegal. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal somasi yang diterima Rocky Gerung atas tanah yang ditempatinya.

Refly Harun menyoroti ancaman PT Sentul City Tbk kepada Rocky Gerung untuk membongkar rumah sang pengamat politik karena memiliki sertifikat hak guna bangunan atau SHGB.

Menurut Refly Harun, fakta bahwa tanah tersebut sudah ditempati warga sejak tahun 1960 seharusnya lebih dari cukup.

Baca Juga: Ria Ricis Akui Miliki Banyak Perubahan Usai sang Meninggal Dunia, Terutama dalam Hal Ini

"More than enough (lebih dari cukup) ya, 1960 itu berarti 60 tahun. Biasanya yang begini-begini 20-25 tahun saja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia lantas menilai bahwa kasus Rocky Gerung ini hampir mirip dengan yang terjadi pada lahan tempat Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq.

"Kasusnya kurang lebih samalah dengan kasus Pesantren Markaz Syariah Habib Rizieq. Selama bertahun-tahun bahkan belasan tahun tidak ada persoalan apa-apa. Tapi tiba-tiba tahun ini 2020 dan 2021 persoalan tersebut muncul. Markaz Syariah dipermasalahkan juga oleh pengembang, dan rumah Rocky Gerung juga oleh pengembang Sentul City," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BSU Subsidi Upah Tahap 3 hingga 5, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Padahal, tuturnya lebih lanjut, terkadang bisa jadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh pihak pengembang itu didapatkan baru beberapa tahun ke belakang.

Refly Harun mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penelantaran tanah sehingga secara de facto sertifikat tersebut sudah invalid.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x