Temukan Pabrik Sabu di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka

- 9 September 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Pixabay/JamesRonin.

PR DEPOK – Polres Jakarta Barat telah berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) usai penyergapan pabrik di kawasan Tangerang Selatan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pabrik di Tangerang Selatan itu menghasilkan sabu sebanyak 20 kilogram setiap bulannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 9 September 2021, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat langsung menetapkan dua WNA tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Peringatkan Bahaya Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dari Link yang Beredar di Grup WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan kedua WNA ini berasal dari Iran dan sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.

“Tersangka yang pertama inisial BF ini warga negara dari Iran. Kemudian yang kedua FS ini juga sama dari negara Iran,” tutur Yusri Yunus.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa DF yang sampai lebih dahulu di Indonesia. Kemudian, DF membujuk FS untuk menciptakan home industri pembuatan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

“Hasil informasi dari teman-teman imigrasi memang yang bersangkutan masuk sejak tahun 2019 ke Indonesia. Yang pertama masuk adalah saudara BF, kemudian mengajak temannya saudara FS ini untuk ikut bergabung di sini,” kata dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x