PR DEPOK – Setelah melakukan beberapa upaya penyelesaian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Mantan Panglima TNI Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Dua orang peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftahul Huda dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 September 2021.
Saat melaporkan dua orang peneliti ICW tersebut, Moeldoko yang ditemani tim kuasa hukumnya langsung mendatangi SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 14.20 WIB.
Kepada awak media, Moeldoko menyebutkan bahwa langkah yang ia ambil ini berkaitan dengan nama baiknya.
"Saya hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Mifta, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Moeldoko lantas menekankan bahwa sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya dengan peneliti ICW terkait.
Maka dari itu, menurut Moeldoko, dirinya tidak begitu saja melaporkan dua peneliti ICW tersebut.