PR DEPOK – Data-data diri yang ada dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak semuanya bersifat statis, pasalnya ada hal-hal yang bisa berubah seiring dengan situasi tertentu, maka dari itu simak cara mengubah data e-KTP berikut ini.
Adapun data e-KTP yang bersifat statis misalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.
Sementara itu, data e-KTP yang sifatnya berubah antara lain, status kawin dan domisili.
Baca Juga: Cara Menyimpan Makanan yang Benar, Brokoli, Stroberi, dan Nanas Bisa Awet hingga Sebulan
Maka dari itu, jika memang ada kesalahan data atau ada perubahan situasi, perbaikan data e-KTP memang harus segera diurus.
Lantas, bagaimana cara mengubah data e-KTP?
Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP, perlu diketahui bahwa dalam tahapannya, tidak sama dengan perekaman ulang sebagaimana proses awal pembuatan e-KTP.
Baca Juga: Tak Ingin Ubah Pandangan hingga Risih pada Kesalahan Kecil, 3 Zodiak Ini Dianggap Sering Berulah
Pasalnya, mengubah data e-KTP tidak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari.