Cara Mengubah Data e-KTP Gratis Tanpa Perlu Rekam Ulang

- 11 September 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

PR DEPOK – Data-data diri yang ada dalam KTP elektronik (e-KTP) tidak semuanya bersifat statis, pasalnya ada hal-hal yang bisa berubah seiring dengan situasi tertentu, maka dari itu simak cara mengubah data e-KTP berikut ini.

Adapun data e-KTP yang bersifat statis misalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Sementara itu, data e-KTP yang sifatnya berubah antara lain, status kawin dan domisili.

Baca Juga: Cara Menyimpan Makanan yang Benar, Brokoli, Stroberi, dan Nanas Bisa Awet hingga Sebulan

Maka dari itu, jika memang ada kesalahan data atau ada perubahan situasi, perbaikan data e-KTP memang harus segera diurus.

Lantas, bagaimana cara mengubah data e-KTP?

Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP, perlu diketahui bahwa dalam tahapannya, tidak sama dengan perekaman ulang sebagaimana proses awal pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Tak Ingin Ubah Pandangan hingga Risih pada Kesalahan Kecil, 3 Zodiak Ini Dianggap Sering Berulah

Pasalnya, mengubah data e-KTP tidak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x