PR DEPOK – Terkait rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru Indonesia, pemerintah memastikan bahwa prosesnya akan tetap berlanjut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, sejumlah petinggi negara menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sejauh ini sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, terkait dengan payung hukum ibu kota negara baru Indonesia, Jokowi akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Akan tetapi, untuk jadwal penyerahan surpres ibu kota negara baru Indonesia belum diketahui.
Adapun untuk pembahasan payung hukum ibu kota negara baru Indonesia menurut Fadjroel menyebutkan, telah melibatkan pimpinan lembaga dan pimpinan partai.
Tujuannya untuk memperkuat dukungan dalam pembangunan ibu kota baru negara Indonesia.
Meski demikian, Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan partai di luar pemerintah maupun unsur lain di luar parpol dalam pembahasan pembangunan ibu kota negara baru.
Baca Juga: Cetak Gol ke-100 di Liga Inggris, Mohamed Salah Samakan Rekor Alan Shearer hingga Thiery Henry