Demi Urus Kasus Maling Uang Rakyat di Lampung, Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3,613 Miliar kepada Penyidik KPK

- 13 September 2021, 18:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

Menyepakati tawaran tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain meminta imbalan uang sebanyak Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, dengan uang muka senilai Rp300 juta. 

Azis Syamsuddin pun lantas menyetujui syarat itu, yakni memberikan uang sejumlah Rp4 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. 

Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden, Klaim Rusia dan China Bisa Rekayasa Sisa Senjata AS di Afghanistan

Berdasarkan kronologi pemberian uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju menerima uang tunai sebanyak 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020 dari Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. 

Stepanus Robin Pattuju saat itu datang ditemani oleh Agus Susanto dan sempat menunjukkan uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Agus Susanto. 

"Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang intinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ucapnya menjelaskan. 

Baca Juga: Akui Makin Lengket dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Ungkap Sikap Over Protektifnya kepada sang Istri

Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju membagikan uang sebanyak 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kemudian uang sisa sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga mendapatkan uang rupiah senilai Rp936 juta. 

"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ujar Lie Putra Setiawan. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x