Didakwa Terima Suap dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Akui Hal Ini

- 14 September 2021, 09:10 WIB
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September 2021.
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September 2021. /Antara/Desca Lidya Natalia.

PR DEPOK – Sidang perkara suap yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju digelar pada Senin, 13 September 2021.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya selaku advokat Maskur Husain didakwa terlibat dalam 5 perkara suap.

Pasca pembacaan dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju mengakui telah menerima suap dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cara Atasi Masalah Terkait Sertifikat Kartu Prakerja, Mulai dari Tidak Muncul di Dashboard hingga Salah Nama

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tidak menerima uang suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar Aliza Gunado.

"Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujarnya.

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M.Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," lanjut Robin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 di DTKS Kemensos untuk Anak Sekolah, Lansia, dan Ibu Hamil

Robin dalam kesempatan itu turut menyampaikan permohonan maaf kepada KPK dan Polri.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x