PR DEPOK – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid memberikan respons mengenai warga yang ditangkap usai membentangkan poster.
Hidayat Nur Wahid menilai bahwa polisi semestinya tidak perlu menangkap warga atau mahasiswa pembentang poster yang berisi masukan dan kritik konstruktif.
Apalagi, sambungnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 14 September 2021: Mel Dilamar Tristan, Oma Soraya Bebas
Respons Hidayat Nur Wahid ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
“Mestinya Polisi tidak perlu tangkapi Warga/Mhs pembentang poster masukan&kritik konstruktif. Apalagi penangkapan itu tak sesuai dg HAM dlm UUDNRI 1945(psl 28&28G),” Kata Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Hidayat Nur Wahid kemudian menyampaikan dukungannya kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM yang sudah meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Polri untuk menghentikan pembungkaman atas kritik.
“Dukung sikap Komnas HAM,” tuturnya.