PR DEPOK - Saat ini, obat herbal yang akan digunakan sebagai terapi tambahan obat bagi pasien Covid-19 masih dalam tahap penelitian.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani mengatakannya, saat mewakili Kepala Badan POM, Penny K Lukito dalam webinar series "Strategi Membangun Brand Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan", pada Selasa, 14 September 2021.
"Saat ini dalam penelitian untuk obat herbal bisa digunakan sebagai terapi tambahan obat konvensional untuk perbaikan pasien Covid-19," ujar Reri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Reri, hingga hari ini obat tradisional termasuk herbal masih menjadi alternatif masyarakat untuk memelihara kesehatan tubuh di masa pandemi, walaupun belum ada yang mempunyai indikasi sebagai anti-Covid-19.
Adapun peluang ini tentunya disambut baik oleh para pelaku usaha produk herbal. BPOM mencatat adanya peningkatan peredaran produk-produk ini secara daring.
Tak hanya itu, juga banyaknya klaim atau promosi seiring peluang peningkatan permintaan dari masyarakat terhadap suplemen kesehatan dan obat herbal.
Lebih lanjut, BPOM mengingatkan kepada para pelaku usaha agar bisa melakukan inovasi dan berkreasi secara bertanggung jawab, sehingga tidak menyesatkan masyarakat melalui klaim produk yang dibuatnya.
"Kami hargai inovasi kreavitas pelaku usaha, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kreativitas dan inovasi pelaku usaha untuk memperkenalkan produknya, membangun brand produk perlu difasilitasi dan dikawal agar berkembang tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Reri.