PR DEPOK - Mendekati masa penonaktifkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul kabar adanya surat tawaran pengunduran diri dan usulan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penawaran tersebut disampaikan kepada para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak bisa lagi dibina untuk menjadi pegawai KPK dengan status aparatur sipil negara (ASN).
Sempat membantah kabar tersebut, pihak KPK kini justru memberikan penjelasan berbeda yaitu dengan menyalurkan pegawai ke instansi di luar KPK.
Baca Juga: Dibintangi Ridho Ilahi dan Debi Sagita, FTV Siang 'Cinta Rasa Madu' Tayang Hari Ini di SCTV
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa menyatakan pihak KPK siap membantu pegawai tak lolos TWK dengan menyalurkan mereka ke instansi lain.
Bantuan tersebut menurutnya tak serta diberikan, jika bukan atas permintaan sebagian pegawai yang tak lolos TWK itu sendiri.
"Kami dapat menjelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Cahya H Harefa di Jakarta, pada Selasa 14 September 2021.
Kemudian, dia juga menyatakan bahwa para pegawai KPK yang hendak disalurkan bekerja di tempat lain tersebut akan disesuaikan dengan kompetensi dan pengalaman yang mereka miliki.