PR DEPOK – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang kasus suap yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
KPK sejauh ini masih terus melakukan pendalaman karena menduga ada peran Azis Syamsuddin sebagai pihak yang menyuap Stepanus Robin Pattuju
"Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri seperi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20
KPK jug memastikan untuk membuka semua alat bukti dan hasil pemeriksaan kasus suap yanng menjerat Stepanus Robin Pattuju di pengadilan.
Tidak hanya itu, menurut Ali, KPK memastikan bahwa publik bisa mengikuti proses persidangan tersebut.
Pasalnya, sidang kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memang terbuka untuk umum, sehingga dapat diketahui fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
"Semua fakta-fakta dan rangkaian perbuatan para terdakwa akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ucapnya.