Sebelumnya, dalam sidang perkara suap yang menjerat eks KPK Stefanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain digelar pada Senin, 13 September 2021.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa terlibat dalam 5 perkara suap.
Pasca pembacaan dakwaan dari jaksa, Stepanus Robin Pattuju mengakui sudah menerima suap dari beberapa pihak, kecuali dari Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
"Terkait dengan saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan. Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M.Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kata Robin seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Arti Status dalam Proses Seleksi dan Sedang Diproses pada Dashboard Kartu Prakerja
Sebagai informasi, Jaksa dalam persidangan tersebut menyebutkan bahwa ada sejumlah orang yang diduga memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial senilai Rp1,695 miliar, lalu Azis Syamsuddin, serta Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan USD 36.000 dolar.***