18 Pegawai KPK yang Sebelumnya Tidak Lolos TWK Dilantik Menjadi ASN

- 15 September 2021, 13:10 WIB
Pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. /Antara

Dari semua materi yang diberikan, ada yang termasuk kategori inti dan kategori pendukung.

"Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," ujar Ali Fikri.

Dengan dilantiknya 18 orang pegawai KPK menjadi ASN, selanjutnya diharapkan akan memperkuat kinerja KPK.

Para pegawai KPK tersebut rencananya dilantik pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Cara Menurunkan Asam Lambung Tanpa Obat yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Kunyah Permen Karet

"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x