PR DEPOK – Dalam melakukan perjalanan internasional, WNA dan WNI haru menunjukkan sertifikat vaksinasi baik fisik maupun digital, sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, St, M. Si mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
"Nanti kita akan verifikasi. Jadi WNA maupun WNI yang akan di vaksin di luar negeri itu masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id, red)," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenkes.
"Kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah di verifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” tutur dia menambahkan.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis 2021 Online Lewat stimulus.pln.co.id
Setiaji menjelaskan jika nantinya penerima vaksin harus ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang akan muncul setelah diverifikasi.