Setelah verifikasi dilakukan WNA atau WNI tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi Kemenkes dan Kemenlu.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20
Sementara itu berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kemenkes.
Sedangkan berkas yang perlu disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi DI SINI.
2. Data individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes (bagi WNA), dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA)
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.