Divaksin di Luar Negeri? Begini Alur Verifikasi Vaksinasi bagi WNI dan WNA

- 15 September 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat di Bandara Juanda.
Ilustrasi calon penumpang pesawat di Bandara Juanda. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

Setelah verifikasi dilakukan WNA atau WNI tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai fasilitas umum.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi Kemenkes dan Kemenlu.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20

Sementara itu berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kemenkes.

Sedangkan berkas yang perlu disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi DI SINI.

Baca Juga: Soal Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Christ Wamea: yang Persoalkan Sudah Pasti Komunis Gaya Baru

2. Data individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes (bagi WNA), dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA)

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x