PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya langsung melakukan penahanan terhadap Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BMUD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019.
Dalam hal ini, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut pasca ditetapkan sebagai tersangka, Alex Noerdin langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Leonard juga mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mempercepat penyidikan.
"Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 September 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lanjut keterangannya, Leonard mengatakan bahwa tersangka AN akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
"Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.