PR DEPOK – Pada 31 Agustus 2021 pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan disiplin PNS.
Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 18 September 2021: Aquarius Mungkin Ada Konflik Besar Menghampiri Anda
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa sanksi ringan, sanksi sedang, bahkan hukuman disiplin berat.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sanksi disiplin bagi PNS, berikut rincian aturannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instragram @Indonesiabaik.id pada Sabtu, 18 September 2021.
1. Sanksi Ringan
Dalam peraturan ini sanksi ringan bagi PNS yang melanggar kewajiban adalah berupa teguran lisan atau tertulis, apabila: