Berikut Aturan dan Sanksi bagi PNS yang Langgar Kewajiban, dari Teguran Lisan hingga Pemberhentian Kerja

- 18 September 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram @Indonesiabaik.id/Naufal

PR DEPOK – Pada 31 Agustus 2021 pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan disiplin PNS.

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 18 September 2021: Aquarius Mungkin Ada Konflik Besar Menghampiri Anda

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa sanksi ringan, sanksi sedang, bahkan hukuman disiplin berat.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sanksi disiplin bagi PNS, berikut rincian aturannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instragram @Indonesiabaik.id pada Sabtu, 18 September 2021.

1. Sanksi Ringan

Dalam peraturan ini sanksi ringan bagi PNS yang melanggar kewajiban adalah berupa teguran lisan atau tertulis, apabila:

Baca Juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Mardani Singgung Ucapan Jokowi: TWK Jangan Dijadikan tuk Berhentikan Pegawai

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x