PR DEPOK - Terkait aksi penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan TNI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, hak para nakes dan korban lain yang diserang KKB Papua harus betul-betul diperhatikan.
Menurut Hasto, LPSK segera memberikan bantuan medis kepada nakes dan TNI yang menjadi korban penyerangan KKB Papua di Kiwirok jika penyerangan tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme, sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Korban peristiwa terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," ucap Hasto, pada Sabtu, 18 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa LPSK saat ini terus membangun komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui status penyerangan di Kiwirok.
Komunikasi ini dimaksudkan guna mengetahui status penyerangan KKB Papua, termasuk peristiwa terorisme atau bukan.
Pasalnya, jika status penyerangan KKB Papua tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.
Hasto menjelaskan bahwa jika penyerangan KKB Papua termasuk peristiwa terorisme, maka para nakes dan korban lainnya tidak hanya bantuan medis, tetapi juga bisa dapat mengajukan kompensasi.