Status Penyerangan KKB Papua Terhadap Nakes dan TNI Belum Jelas, LPSK Tak Bisa Salurkan Bantuan

- 18 September 2021, 18:20 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. /Dok. lpsk.go.id

Untuk kompensasi, Hasto menjelaskan bahwa permohonannya akan diajukan melalui persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Pernikahan Semakin Dekat, Ria Ricis dan Teuku Ryan Usung Konsep Prewedding Unik

Meski demikian, Hasto menyebutkan bahwa saksi dan korban serta pihak keluarganya masih bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK walaupun status penyerangan belum diketahui secara pasti.

Korban bisa mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk fisik, bantuan medis, dan/atau rehabilitasi psikologis.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan penyesalan atas penyerangan yang dilakukan KKB Papua karena yang menjadi korban adalah masyarakat.

Maka dari itu, ia meminta agar situasi tersebut harus mendapatkan perhatian dari pihak keamanan.

"Masyarakat harus mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari segala aksi kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa," ucap Hasto.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Bologna di Liga Italia Sabtu, 18 September 2021 Pukul 23.00 WIB

Sebagai informasi, KKB Papua melakukan penyerangan di Kiwirok dan mengakibatkan seorang prajurit Satgas Pamtas Yonif 403/WP tertembak.

Selain itu, KKB Papua juga menyerang nakes yang ada di Puskesmas Kiwirok sehingga menyebabkan satu orang meninggal dan lainnya menderita luka-luka.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x